Gambar Sampul PPKn · Bab 3 Peraturan Perundang undangan
PPKn · Bab 3 Peraturan Perundang undangan
Lukman Surya Saputra, Ida Rohayani, dan Salikun

24/08/2021 13:17:39

SMP 8 K-13 revisi 2017

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

51

Memaknai Peraturan

Perundang-undangan

BAB

3

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh

anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun

masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil, dan tidak

terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai

hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.

Sumber:

3.bp.blogspot.com

dan

puspita.depkeu.go.id

Gambar 3.1

Contoh

per

aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Ayo, Memahami Peraturan Perundang-undangan

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

52

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan

keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila

hukum

tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini, kalian akan mempelajari

dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan perundang-

undangan.

A.

M

akna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di

Indonesia

Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah

kalian melaksanakan peraturan di jalan raya dengan baik? Apakah ada hubungan

melaksanakan

peraturan berlalu lintas dan peraturan perundang-undangan? Kalian

pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan

perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba

kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di

atas. Seperti apa peraturan

perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata

urutan perundangan yang berlaku di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok

kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin

ketahui tentang peraturan perundangan.

Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini.

Tabel 3.1

Daftar Pertanyaan

No.

Pertanyaan

1.

2.

3.

4.

5.

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah

bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan

tersebut. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,

berikut disampaikan pembahasan tentang makna tata urutan peraturan perundang-

undangan di Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber

belajar yang lain.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

53

Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui

bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-

beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-

keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan

dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan

hidup itu disebut norma. Apakah norma itu? Kalian telah mempelajari dalam materi

pelajaran di kelas VII.

Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam

norma isilah tabel di bawah ini.

Tabel 3.2

Macam Norma

No.

Norma

Sumber

Sanksi

Contoh Perbuatan

1.

2.

3.

4.

5.

1.

P

engertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara

hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”

Negara Indonesia adalah negara

hukum

”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan

bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima,

segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara

hukum, segala aspek

kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk

pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum

nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia

dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

54

rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara

pembentukan

undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan

ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undang-

undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga

peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun

2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma

hukum yang

mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga

negara atau pejabat

yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-

undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun

tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang

sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap

diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara

formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di

sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga,

Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.

2.

T

ata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa per

aturan

p

erundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang

satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang

berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

a.

Dasar

peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b.

Hanya

peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan

landasan yuridis.

c.

P

eraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, di

-

c

abut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau

lebih tinggi.

d.

P

eraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan per

-

un

dang-undangan yang lama.

e.

P

eraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan

perundang-undangan yang lebih rendah.

f.

P

eraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan per

-

a

turan perundang-undangan yang bersifat umum.

g.

S

etiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

55

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

terdiri atas:

a.

U

ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.

K

etetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c.

U

ndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d.

P

eraturan Pemerintah (PP)

e.

P

eraturan Presiden (Perpres)

f.

P

eraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g.

P

eraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan

dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

a.

K

ejelasan tujuan

adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-

undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b.

K

elembagaan atau organ pembentuk yang tepat

adalah setiap jenis peraturan

perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga

negara atau pejabat pembentuk

peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undang

-

a

n tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga

yang tidak berwenang.

c.

K

esesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

adalah bahwa dalam

pembentukan

peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar

memper

h

atikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki

peraturan perundang-undangan.

d.

D

apat dilaksanakan

adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-

undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan

tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e.

K

edayagunaan dan kehasilgunaan

adalah bahwa setiap peraturan perundang

undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat

dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f.

K

ejelasan rumusan

adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus

memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,

sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa

hukum yang jelas dan mudah

dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam

pelaksanaannya.

g.

Keterbukaan

adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan,

dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh

lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk mem

-

b

erikan masukan dalam pembentukan.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

56

Selanjutnya, ditegaskan dalam Ppasal 6 bahwa materi muatan peraturan per

-

u

ndang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.

a.

Pengayoman

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman

masyarakat.

b.

Kemanusiaan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak

asasi manusia

serta harkat dan martabat setiap warga

negara dan penduduk Indonesia secara

proporsional.

c.

Kebangsaan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan

tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d.

Kekeluargaan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-

undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam

setiap pengambilan keputusan.

e.

Kenusantaraan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-

undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia

dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah

merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f.

B

hinneka Tunggal Ika

adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-

undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,

agama, suku, dan

golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat,

berbangsa, dan bernegara.

g.

Keadilan

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan

harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h.

K

esamaan kedudukan

dalam

hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap

materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang

bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras,

golongan, gender, atau status sosial.

i.

K

etertiban dan kepastian hukum

adalah bahwa setiap materi muatan peraturan

perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat

melalui jaminan kepastian hukum.

j.

K

eseimbangan, keserasian, dan keselarasan

adalah bahwa setiap materi

muatan

peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,

keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta

kepentingan bangsa dan negara.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

57

Aktivitas 3.1

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan

sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa

yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.

Tabel 3.3

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

No.

Aspek Informasi

Ur

aian

1.

Pengertian peraturan

perundang-undangan.

2.

Prinsip-prinsip dalam

hierarki peraturan

perundang-undangan.

3.

Tata urutan peraturan

perundang-undangan di

Indonesia.

4.

5.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

58

B.

P

roses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-

undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas

sebagai berikut.

1.

U

ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum

dasar dalam peraturan

perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat

setiap warga

negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus di

t

aati. Sebagai

hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber

hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi

dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis,

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha

Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan

UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan

sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas

tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan

UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

secara singkat sebagai berikut.

a.

U

sul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah

anggota

MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang

diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

b.

Sidang

MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3

anggota MPR.

c.

Pu

tusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah

satu dari anggota MPR.

d.

K

husus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di

-

l

akukan perubahan.

Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.

a.

T

idak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

b.

T

etap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.

M

empertegas sistem pemerintahan presidensial.

d.

Penjelasan

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal

bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

e.

M

elakukan perubahan dengan cara

adendum

, artinya menambah pasal per

-

u

bahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat

adendum

untuk kepentingan bukti sejarah.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

59

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Perubahan Pasal-Pasal

Diajukan secara tertulis dan

ditunjukkan dengan jelas bagian

yang diusulkan untuk diubah

beserta alasannya

[Pasal 37 (2)****]

Usul perubahan diajukan oleh

sekurang-kurangnya 1/3 dari

jumlah anggota MPR

[Pasal 37 (1)****]

Khusus mengenai bentuk

Negara Kesatuan Republik

Indonesia tidak dapat dilakukan

perubahan

[Pasal 37 (5)****]

Sidang MPR dihadiri oleh

sekurang-kurangnya 2/3

dari jumlah anggota MPR

[Pasal 37 (3)****]

Putusan dilakukan dengan

persetujuan sekurang-

kurangnya 50% +1 anggota

dari seluruh anggota MPR

[Pasal 37 (4)****]

MPR

Sumber:

Bahan Sosialisasi MPR RI Tahun 2012

Gambar 3.2

Perubahan

UUD 1945

2.

K

etetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah

satu produk hukum

MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan

majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.

Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke

luar berarti setiap warga

negara, lembaga masyarakat dan lembaga

negara terikat

oleh Ketetapan MPR.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

60

Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”

dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku

sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap

Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun

2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 menegaskan bahwa beberapa ketetapan

MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan adalah sebagai berikut.

a.

K

etetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai

Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh

Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan

atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

b.

Ketetapan

MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam

rangka Demokrasi Ekonomi.

c.

Ketetapan

MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor

Timur.

Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang

dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu sebagai

berikut.

a.

K

etetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan

Ampera.

b.

Ketetapan

MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang

Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

c.

Ketetapan

MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi

Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang

Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka

N

KRI

.

d.

Ketetapan

MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata

Urutan

Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak

berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal

ini.

e.

Ketetapan

MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan

Kesatuan Nasional.

f.

Ketetapan

MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

g.

Ketetapan

MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

h.

Ketetapan

MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

i.

Ketetapan

MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

j.

Ketetapan

MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan

Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

k.

Ketetapan

MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan

Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

61

3.

U

ndang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh

DPR

dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan

yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga

negara yang

memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan

persetujuan presiden.

Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.

Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang

tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusul

-

ka

n oleh DPR sebagai berikut.

a.

D

PR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

b.

P

residen menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

c.

A

pabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-

undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Sumber:

Bahan Sosialisasi MPR RI Tahun 2012

Gambar 3.3

Pr

oses pembentukan UU

RUU dibahas

oleh DPR

dan presiden

untuk

mendapat

persetujuan

bersama

[Pasal 20 (2)*]

Dalam hal RUU

tidak disahkan

dalam waktu 30

hari, RUU tersebut

sah menjadi

UU dan wajib

diundangkan

[Pasal 20 (5)**]

Tidak boleh

diajukan lagi

dalam persidangan

masa itu

[Pasal 20 (3)*]

Mengesahkan UU

[Pasal 20 (4)*]

tidak mendapat

persetujuan bersama

mendapat

persetujuan bersama

Berhak

mengajukan

RUU

[Pasal 5 (1)*]

Presiden

P

ROSES

P

EMBENTUKAN

U

NDANG

-

U

NDANG

Memegang

kekuasaan

membentuk

UU

[Pasal 20 (1)*]

Anggota

berhak

mengajukan

usul RUU

[Pasal 21*]

DPR

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

62

Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD

sebagai berikut.

a.

D

PD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.

b.

D

PR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui

alat kelengkapan DPR.

c.

D

PR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.

Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang

bersama DPR.

d.

A

pabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan

undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.

Di samping undang-undang, ada peraturan perundang-undangan yang setara

kedudukannya dengan undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

adalah

peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden karena

keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu jika keadaan

dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan

pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat

ketentuan sebagai berikut.

a.

P

residen berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang

memaksa.

b.

P

erppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.

c.

A

pabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.

d.

A

pabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-

undang.

Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No. 1

Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perppu tersebut kemudian

ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak

Asasi Manusia.

Aktivitas 3.2

Coba kalian pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan

undang-undang,

carilah dari berbagai sumber yang ada.

4.

P

eraturan Pemerintah (PP)

Peraturan pemerintah adalah peraturan

perundangan-undangan yang ditetapkan

oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini

sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan

pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh

dari peraturan pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP

No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU

Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

63

Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.

a.

T

ahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh ke

-

m

enterian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan

bidang tugasnya.

b.

T

ahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antar

k

ementerian

dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.

c.

T

ahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat

(2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.

5.

P

eraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh

Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih

tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor

12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.

a.

P

embentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah non

-

k

ementerian oleh pengusul.

b.

P

engharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Per

-

a

turan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang hukum.

c.

P

engesahan dan penetapan oleh presiden.

6.

P

eraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah per

-

a

tur

a

n perundang-undangan yang dibentuk oleh

DPRD provinsi dengan persetujuan bersama

gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk

me

laksanakan

peraturan perundang-undangan

yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka

me

laksanakan kebutuhan

daerah. Perda tidak boleh

ber

tentangan dengan

peraturan yang lebih tinggi.

Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang

nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang

lebih tinggi.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi

sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.

a.

R

ancangan Perda Provinsi dapat diusulkan

oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.

b.

A

pabila rancangan diusulkan oleh DPRD

Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai

berikut.

1)

D

PRD Provinsi mengajukan rancangan

perda kepada gubernur secara tertulis.

Sumber:

schibaku-attack.blogspot.com

Gambar 3.4

P

erda Provinsi DKI Jakarta

melarang merokok

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

64

2)

D

PRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.

3)

A

pabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh

gubernur menjadi Perda Provinsi.

c.

A

pabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai

berikut.

1)

G

ubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis

2)

D

PRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi

3)

A

pabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh

gubernur menjadi Perda Provinsi

7.

P

eraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-

undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama

bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan

sehingga peraturan

daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang

lainnya.

Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12

Tahun 2011 sebagai berikut.

Sumber:

Dok. Kemdikbud

Gambar 3.5

Con

toh Perda Kota Bandung

a.

R

ancangan Perda Kabupaten/Kota dapat di

-

u

sulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau

bupati/walikota.

b.

A

pabila rancangan diusulkan oleh DPRD

Kabupaten/Kota, proses pe

n

yusu

n

an adalah

sebagai berikut.

1)

D

PRD Kabupaten/Kota mengajukan ran

-

c

angan perda kepada bupati/wali

k

ota

secara tertulis

2)

D

PRD Kabupaten/Kota bersama

b

upati

/

wa

likota membahas Rancang

a

n Perda

Kabupaten/Kota.

3)

A

pabila memperoleh persetujuan ber

s

ama,

Rancangan Perda disahkan oleh bupati/

walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

A

pabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah

sebagai berikut.

1)

B

upati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota

secara tertulis.

2)

D

PRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda

Kabupaten/Kota.

3)

A

pabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh

bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

65

Aktivitas 3.3

Carilah satu tema peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Buatlah telaah tentang peraturan perundang-undangan tersebut seperti

kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan yang lain. Apabila me

-

m

ungkinkan, carilah peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai

terendah. Contoh tema tata tertib sekolah. Susun hasil telaah kalian secara

sistematis. Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil telaah.

C.

M

enampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan

Perundang-undangan

Simak cerita di bawah ini.

Andi, seorang siswa yang rajin belajar. Andi berangkat ke sekolah pagi-pagi dengan

penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan oleh Andi sehingga Andi

tidak pernah ditegur oleh guru. Pada akhir semester, nilai rapor pengetahuan Andi

sangat baik dan nilai rapor sikap serta keterampilan Andi pun sangat baik. Orang tua

Andi merasa bangga terhadap nilai yang telah diperolehnya.

Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini.

1)

A

pakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?

2)

A

dakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan?

Jelaskan!

Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap

patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh

apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, di antaranya adalah kepatuhan

lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya, orang melanggar lalu

lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan

terhindar dari penyakit. Orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki

tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan

terbentuknya kesadaran hukum setiap warga

negara. Kesadaran hukum warga negara

dapat diukur dari beberapa indikator berikut:

a.

P

engetahuan

Hukum

Pengetahuan

hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang

dilarang

hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga

pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti

jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

66

b.

P

emahaman Kaidah-Kaidah Hukum

Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum

yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan

keamanan bersama.

c.

S

ikap terhadap Norma-Norma Hukum

Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma

hukum

berupa

nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum.

Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang

lain.

d.

P

erilaku

Hukum

Perilaku

hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang

berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi

aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan

me

rupakan

kewajiban setiap warga

negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku

menaati

undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya

adalah sebagai berikut.

a.

M

emiliki akta kelahiran.

b.

M

ematuhi aturan berlalu lintas.

c.

M

enyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.

d.

T

idak melakukan tindakan yang melawan hukum.

Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang.

Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara

itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena

sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian jadilah warga

negara yang mempunyai

kepribadian yang baik dengan selalu menaati peraturan yang berlaku.

Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam

berbagai lingkungan seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Cobalah kalian

amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil

pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas!

1.

P

erwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah,

antara lain:

a.

m

emakai seragam sekolah

b.

...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.

...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.

d

an seterusnya

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

67

2.

P

erwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat

antara lain:

a.

m

elaporkan ke pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah

b.

...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.

...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.

d

an seterusnya

3.

P

erwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan

negara antara lain:

a.

m

embayar pajak tepat waktu

b.

...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

c.

...................................................................................................................................

...................................................................................................................................

d.

d

an seterusnya

Aktivitas 3.4

Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum. Tentukan satu kasus

yang ada di sekitar kalian, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib

sekolah, membuang sampah tidak pada tempatnya. Telaah kasus tersebut tentang

siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana dilakukan. Buatlah

gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut. Susunlah hasil telaah kalian

secara sistematis. Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil

telaah.

1.

M

embiasakan Perilaku Tertib Berlalu-lintas

Tertib dalam lalu lintas bukan hanya kewajiban masyarakat perkotaan. Di pedesaan

atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun, tertib lalu lintas harus

dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi

(SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM karena untuk memiliki SIM, minimal

berusia 17 tahun.

Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di

Indonesia sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di Indonesia banyak yang mengalami

kecelakaan dan meninggal akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan

bermotor. Data kecelakaan lalu lintas tersebut seharusnya menyadarkan kita semua

bahwa pelajar SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena merupakan

pelanggaran dan mengundang terjadinya kecelakaan.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

68

Amati wacana di bawah ini!

Tiada Lagi Sepeda Motor dan Bunyi Klakson

di Jalanan Guangzhou

14 Februari 2007

Guangzhou-China--RoL--Pemerintah Kota Guang

zh

ou, Ibu Kota Provinsi Guang

-

d

ong, China, sejak sebulan terakhir melarang sepeda motor melintas di semua

jalan raya kota itu, dan seluruh kendaraan dilarang membunyikan klason untuk

mengatasi kemacetan dan kebisingan dalam rangka mendukung daerah tersebut

sebagai kawasan wisata unggulan.

Sebelumnya, Guangzhou salah satu kota termacet dan terbising di China.

Setelah larangan itu diberlakukan sejak Januari 2007, kemacetan dan kebisingan

mulai teratasi serta kondisi tersebut sangat mendukung kegiatan pariwisata,” kata

Manager Biro Wisata Dong Fang Internasional Travel, Guangzhou, Yu Wen Hui

kepada ANTARA di Guangzhou, pekan lalu.

Menurut dia, arus lalu lintas mulai lancar setelah sepeda motor dilarang

melintas dan titik-titik macet terus berkurang sehingga perjalanan menjadi lebih

nyaman di dalam kota, khususnya pusat-pusat perdagangan dan wisata yang

ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.

Sumber:

www.bumn.go.id

Diskusikan wacana di atas dan hubungkan dengan bagaimana kondisi jalan

raya dan penggunanya di daerahmu. Deskripsikan bagaimana sebaiknya pengguna

kendaraan bermotor berperilaku di jalan raya.

Pada saat ini, kalian pasti sering menyaksikan pelanggaran lalu lintas di jalan raya

yang dilakukan oleh pelajar. Pelanggaran berupa mengendarai kendaraan bermotor

tanpa memiliki SIM atau STNK, tidak memakai helm, dan sebagainya.

Kaitkan dengan keinginan para remaja untuk

mengendarai kendaraan bermotor dan tentunya hal

tersebut melanggar peraturan. Buatlah kesepakatan

dalam kelas untuk tidak mengemudikan kendaraan

bermotor. Bacakan kesepakatan tersebut di depan

kelas.

Dalam masyarakat perkotaan, kemacetan adalah

suatu hal biasa dan mudah ditemukan setiap hari.

Kemacetan meningkatkan kejenuhan pengguna

jalan, membuat kesabaran pengguna jalan menjadi

hilang, banyak yang melanggar peraturan lalu lintas,

menyerobot jalan orang lain, dan mengambil jalur

terlarang demi ingin mencapai tempat tujuan dengan

cepat. Tingkat kecelakaan pun makin bertambah

jika kita berkendara dengan ugal-ugalan atau saling

serobot jalan orang lain.

Sumber:

satlantasjeneponto.blogspot

Gambar 3.6

P

olisi menindak

pengendara motor yang

melanggar aturan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

69

Ketidakteraturan di jalan raya dapat di atasi dengan kedisiplinan dan kesabaran

pengguna jalan raya. Dengan kedisiplinan dan kesabaran yang dimiliki pengguna

jalan, kasus saling menyerobot jalan orang lain dan bersikap ugal-ugalan di jalan

tidak akan terjadi. Tumbuhkanlah kembali kesabaran pada diri sendiri karena jika

kita tertib berlalu lintas, kemacetan pun akan sedikit berkurang. Dengan kesabaran

yang kita miliki, jumlah kecelakaan pun akan makin berkurang. Kesabaran yang kita

miliki akan menurunkan risiko kecelakaan.

Refleksi

Setelah mempelajari dan memaknai Bab 3, tentang peraturan perundang-

undangan, coba renung

ka

n apa yang sudah kalian pelajari. Apa manfaat mem

-

p

elajari materi tersebut? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan? Apa

tindak lanjut dari pembelajaran ini? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau

tulis pada buku tugas kalian masing-masing.

Rangkuman

1.

K

ata Kunci

Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab

ini yaitu Peraturan, Perundang-undangan, UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah

Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2.

I

ntisari Materi

a.

N

egara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). ”Negara

Indonesia adalah negara hukum.”

b.

T

ata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-

undangan.

c.

J

enis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai

berikut.

1.

U

ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.

K

etetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

3.

U

ndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

4.

P

eraturan Pemerintah

5.

P

eraturan Presiden

6.

P

eraturan Daerah Provinsi

7.

P

eraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

70

d.

Kesadaran

hukum warga

negara dapat diukur dari beberapa indikator, berikut.

1.

Pengetahuan

hukum

2.

P

emahaman kaidah-kaidah hukum

3.

S

ikap dan norma-norma hukum

4.

Perilaku

hukum

Cobalah kalian melakukan penilaian sikap terhadap diri sendiri, dengan mengisi

lembar penilaian diri berikut. Isilah dengan jujur sesuai sikap yang kalian lakukan

selama pembelajaran.

Instrumen Penilaian Sikap

(Lembar Penilaian Diri)

A.

P

etunjuk Umum

1.

I

nstrumen penilaian sikap sosial ini berupa lembar penilaian diri.

2.

I

nstrumen ini diisi oleh peserta didik.

B.

P

etunjuk Pengisian

Berdasarkan perilaku kalian selama pembelajaran materi di atas, nilailah

sikap kalian dengan memberi tanda cek pada kolom skor 4, 3, 2, atau 1

dengan ketentuan sebagai berikut.

Skor 4, apabila selalu melakukan perilaku yang dinyatakan

Skor 3, apabila sering melakukan perilaku yang dinyatakan

Skor 2, apabila kadang-kadang melakukan perilaku yang dinyatakan

Skor 1, apabila jarang melakukan perilaku yang dinyatakan

C.

L

embar Penilaian Diri

Lembar Penilaian Sikap

N

ama Peserta Didik

:

...........................

K

elas/semester

:

...........................

H

ari/Tanggal Pengisian

:

...........................

S

ikap yang dinilai:

1.

M

enanggapi secara adil tata urutan peraturan perundang-undangan dalam

sistem hukum nasional di Indonesia (C2-P).

2.

M

enanggapi konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai

dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penilaian Sikap

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

71

Tabel 3.4

Penilaian Sikap

No.

Pernyataan

Skor

Skor

Akhir

Nilai

4

3

2

1

A.

Keterlibatan dalam Peraturan

1.

Saya sering terlibat dalam

musyawarah kelas.

2.

Saya menghargai pendapat

teman yang menyampaikan

pendapat.

3.

Saya tidak memotong

pembicaraan teman yang

sedang menyampaikan

pendapat.

4.

Saya menerima hasil ke

-

p

utusan musyawarah kelas.

B.

Tertib di rumah

1.

Saya memahami semua

aturan di rumah.

2.

Saya menghormati orang tua.

3.

Saya menyayangi adik dan

kakak.

4.

Saya memiliki bagian tugas

pekerjaan di rumah.

5.

Saya melaksanakan

pekerjaan rumah dengan

senang hati.

C.

Tertib di sekolah

1.

Saya memahami semua

aturan sekolah.

2.

Saya datang ke sekolah lebih

awal.

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

72

Proyek Kewarganegaraan

1.

A

matilah kelasmu. Masalah apa yang ada di kelas dan harus diselesaikan

melalui suatu aturan kelas (misalnya: teman yang membuang sampah

sembarangan)?

2.

Di

skusikan di kelas masalah tersebut!

3.

L

akukan musyawarah untuk menentukkan berbagai aturan dan sanksi untuk

menangani masalah tersebut!

4.

B

uatlah komitmen semua anggota kelas untuk melaksanakan aturan tersebut!

5.

B

acakan di kelas dan sampaikan komitmen tersebut ke wali kelas!

6.

T

uliskan dan tempel hasil musyawarah tersebut di kelas!

3.

Saya memakai pakaian

seragam sesuai aturan.

4.

Saya melaksanakan

ujian dan ulangan tidak

menyontek.

5.

Saya menyesal apabila

melanggar aturan sekolah.

D.

Tertib Berlalu Lintas

1.

Saya memahami rambu-

rambu lalu lintas.

2.

Saya pergi ke sekolah

menggunakan kendaraan

dan mematuhi aturan lalu

lintas.

3.

Saya berjalan di pinggir

jalan di sebelah kiri.

4.

Sebelum menyeberang di

jalan raya, saya melihat

kondisi jalan raya.

5.

Saya tidak pernah

mengendarai sendiri sepeda

motor.

6.

Saya sedih kalau melihat

orang melanggar lalu lintas.

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

73

Uji Kompetensi 3

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat

seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak

ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana,

terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat

perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan

keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum

tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.

Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

1.

M

engapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?

2.

B

agaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan?

Beri

kan contohnya!

3.

B

agaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya

pada masyarakat?

4.

J

ika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat

mau mematuhi aturan yang telah dibuat?

5.

Ga

mbarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya me

-

m

atuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan

opini kalian dengan memberi alasan siatuasi mana yang akan dipilih.

Pemahaman Materi

Dalam mempelajari materi pada Bab 3 tentu saja ada materi yang dapat dengan

mudah dipahami, ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu, lakukanlah

penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab ini dengan

memberikan tanda

ceklist

(

) pada kolom sangat paham, paham sebagian, belum

paham.

Tabel 3.5

Pemahaman Materi

No.

Sub materi Pokok

Sangat

Paham

Paham

Sebagian

Belum

Paham

1.

A.

M

akna Tata Urutan Peraturan

Perundang-undangan di

Indonesia

1.

P

engertian Peraturan

Perundang-undangan

Nasional

Kelas VIII SMP/MTs

Edisi Revisi

74

2.

T

ata Urutan Peraturan

Perundang-undangan di

Indonesia

2.

B.

P

roses Penyusunan Peraturan

Perundang-undangan

1.

U

ndang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia

Tahun 1945

2.

K

etetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat

3.

U

ndang-Undang dan

Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-

Undang

4.

P

eraturan Pemerintah (PP)

5.

P

eraturan Presiden

(Perpres)

6.

P

eraturan Daerah Provinsi

7.

P

eraturan Daerah

Kabupaten/Kota

3.

C.

M

enampilkan Sikap Sesuai

dengan Peraturan Perundang-

undangan

Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham, minta

l

ah

materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan. Apabila pemahaman

kalian berada pada kelompok paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah

kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar dapat cepat memahami

materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau belum dipahami.