Halaman
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
51
Memaknai Peraturan
Perundang-undangan
BAB
3
Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh
anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun
masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil, dan tidak
terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai
hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.
Sumber:
3.bp.blogspot.com
dan
puspita.depkeu.go.id
Gambar 3.1
Contoh
per
aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Ayo, Memahami Peraturan Perundang-undangan
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
52
Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan
keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila
hukum
tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut. Dalam bab ini, kalian akan mempelajari
dan menumbuhkan ketaatan terhadap hukum sesuai peraturan perundang-
undangan.
A.
M
akna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di
Indonesia
Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati Gambar 3.1? Sudahkah
kalian melaksanakan peraturan di jalan raya dengan baik? Apakah ada hubungan
melaksanakan
peraturan berlalu lintas dan peraturan perundang-undangan? Kalian
pasti ingin tahu lebih banyak informasi tentang ketaatan hukum sesuai peraturan
perundang-undangan. Kembangkan terus keingintahuan kalian tersebut. Coba
kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di
atas. Seperti apa peraturan
perundangan tertinggi di Indonesia? Bagaimana tata
urutan perundangan yang berlaku di Indonesia? Diskusikan dengan kelompok
kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin
ketahui tentang peraturan perundangan.
Tulislah pertanyaan kalian dalam kolom di bawah ini.
Tabel 3.1
Daftar Pertanyaan
No.
Pertanyaan
1.
2.
3.
4.
5.
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah
bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan
tersebut. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,
berikut disampaikan pembahasan tentang makna tata urutan peraturan perundang-
undangan di Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber
belajar yang lain.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
53
Mengapa harus ada hukum dalam pergaulan hidup manusia? Kita mengetahui
bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-
beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-
keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan
dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan
hidup itu disebut norma. Apakah norma itu? Kalian telah mempelajari dalam materi
pelajaran di kelas VII.
Untuk mengingatkan kembali pemahaman kalian tentang macam-macam
norma isilah tabel di bawah ini.
Tabel 3.2
Macam Norma
No.
Norma
Sumber
Sanksi
Contoh Perbuatan
1.
2.
3.
4.
5.
1.
P
engertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara Indonesia adalah negara
hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”
Negara Indonesia adalah negara
hukum
”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima,
segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara
hukum, segala aspek
kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk
pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum
nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia
dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
54
rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan
ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undang-
undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga
peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma
hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun
tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang
sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap
diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara
formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di
sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga,
Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.
2.
T
ata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa per
aturan
p
erundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang
satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang
berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
a.
Dasar
peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b.
Hanya
peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan
landasan yuridis.
c.
P
eraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, di
-
c
abut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau
lebih tinggi.
d.
P
eraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan per
-
un
dang-undangan yang lama.
e.
P
eraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
f.
P
eraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan per
-
a
turan perundang-undangan yang bersifat umum.
g.
S
etiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
55
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a.
U
ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
K
etetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
U
ndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
P
eraturan Pemerintah (PP)
e.
P
eraturan Presiden (Perpres)
f.
P
eraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g.
P
eraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan
dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.
a.
K
ejelasan tujuan
adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b.
K
elembagaan atau organ pembentuk yang tepat
adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga
negara atau pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undang
-
a
n tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga
yang tidak berwenang.
c.
K
esesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
adalah bahwa dalam
pembentukan
peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar
memper
h
atikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan.
d.
D
apat dilaksanakan
adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-
undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e.
K
edayagunaan dan kehasilgunaan
adalah bahwa setiap peraturan perundang
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f.
K
ejelasan rumusan
adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus
memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa
hukum yang jelas dan mudah
dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya.
g.
Keterbukaan
adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan,
dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh
lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk mem
-
b
erikan masukan dalam pembentukan.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
56
Selanjutnya, ditegaskan dalam Ppasal 6 bahwa materi muatan peraturan per
-
u
ndang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.
a.
Pengayoman
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman
masyarakat.
b.
Kemanusiaan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak
asasi manusia
serta harkat dan martabat setiap warga
negara dan penduduk Indonesia secara
proporsional.
c.
Kebangsaan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan
tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.
Kekeluargaan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam
setiap pengambilan keputusan.
e.
Kenusantaraan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-
undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia
dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah
merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
B
hinneka Tunggal Ika
adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-
undangan harus memperhatikan keragaman penduduk,
agama, suku, dan
golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
g.
Keadilan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h.
K
esamaan kedudukan
dalam
hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang
bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras,
golongan, gender, atau status sosial.
i.
K
etertiban dan kepastian hukum
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum.
j.
K
eseimbangan, keserasian, dan keselarasan
adalah bahwa setiap materi
muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta
kepentingan bangsa dan negara.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
57
Aktivitas 3.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan
sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa
yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.
Tabel 3.3
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
No.
Aspek Informasi
Ur
aian
1.
Pengertian peraturan
perundang-undangan.
2.
Prinsip-prinsip dalam
hierarki peraturan
perundang-undangan.
3.
Tata urutan peraturan
perundang-undangan di
Indonesia.
4.
5.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
58
B.
P
roses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam tata urutan perundang-
undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 di atas, secara lebih jelas
sebagai berikut.
1.
U
ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum
dasar dalam peraturan
perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat
setiap warga
negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus di
t
aati. Sebagai
hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber
hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi
dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis,
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan
sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas
tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tata cara perubahan
UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
secara singkat sebagai berikut.
a.
U
sul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota
MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang
diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
b.
Sidang
MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
anggota MPR.
c.
Pu
tusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah
satu dari anggota MPR.
d.
K
husus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat di
-
l
akukan perubahan.
Perlu juga kalian pahami bahwa dalam perubahan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.
a.
T
idak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
T
etap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
M
empertegas sistem pemerintahan presidensial.
d.
Penjelasan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal
bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
e.
M
elakukan perubahan dengan cara
adendum
, artinya menambah pasal per
-
u
bahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat
adendum
untuk kepentingan bukti sejarah.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
59
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Perubahan Pasal-Pasal
Diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian
yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya
[Pasal 37 (2)****]
Usul perubahan diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota MPR
[Pasal 37 (1)****]
Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik
Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan
[Pasal 37 (5)****]
Sidang MPR dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota MPR
[Pasal 37 (3)****]
Putusan dilakukan dengan
persetujuan sekurang-
kurangnya 50% +1 anggota
dari seluruh anggota MPR
[Pasal 37 (4)****]
MPR
Sumber:
Bahan Sosialisasi MPR RI Tahun 2012
Gambar 3.2
Perubahan
UUD 1945
2.
K
etetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah
satu produk hukum
MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan
majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis.
Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke
luar berarti setiap warga
negara, lembaga masyarakat dan lembaga
negara terikat
oleh Ketetapan MPR.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
60
Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat”
dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun
2002, tanggal 7 Agustus 2003.
Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 menegaskan bahwa beberapa ketetapan
MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan adalah sebagai berikut.
a.
K
etetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai
Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh
Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan
atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
b.
Ketetapan
MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam
rangka Demokrasi Ekonomi.
c.
Ketetapan
MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor
Timur.
Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu sebagai
berikut.
a.
K
etetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan
Ampera.
b.
Ketetapan
MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
c.
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka
N
KRI
.
d.
Ketetapan
MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata
Urutan
Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak
berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal
ini.
e.
Ketetapan
MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan
Kesatuan Nasional.
f.
Ketetapan
MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
g.
Ketetapan
MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
h.
Ketetapan
MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
i.
Ketetapan
MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
j.
Ketetapan
MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan
Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
k.
Ketetapan
MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
61
3.
U
ndang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
DPR
dengan persetujuan bersama presiden. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang adalah peraturan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang memiliki kedudukan yang sederajat. DPR merupakan lembaga
negara yang
memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan pasal 20 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kekuasaan ini harus dengan
persetujuan presiden.
Suatu rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden.
Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang
tertentu kepada DPR. Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusul
-
ka
n oleh DPR sebagai berikut.
a.
D
PR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
b.
P
residen menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang
bersama DPR.
c.
A
pabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan undang-
undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Sumber:
Bahan Sosialisasi MPR RI Tahun 2012
Gambar 3.3
Pr
oses pembentukan UU
RUU dibahas
oleh DPR
dan presiden
untuk
mendapat
persetujuan
bersama
[Pasal 20 (2)*]
Dalam hal RUU
tidak disahkan
dalam waktu 30
hari, RUU tersebut
sah menjadi
UU dan wajib
diundangkan
[Pasal 20 (5)**]
Tidak boleh
diajukan lagi
dalam persidangan
masa itu
[Pasal 20 (3)*]
Mengesahkan UU
[Pasal 20 (4)*]
tidak mendapat
persetujuan bersama
mendapat
persetujuan bersama
Berhak
mengajukan
RUU
[Pasal 5 (1)*]
Presiden
P
ROSES
P
EMBENTUKAN
U
NDANG
-
U
NDANG
Memegang
kekuasaan
membentuk
UU
[Pasal 20 (1)*]
Anggota
berhak
mengajukan
usul RUU
[Pasal 21*]
DPR
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
62
Proses pembuatan undang-undang apabila rancangan diusulkan oleh DPD
sebagai berikut.
a.
D
PD mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
b.
D
PR membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD melalui
alat kelengkapan DPR.
c.
D
PR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada presiden.
Presiden menugasi menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang
bersama DPR.
d.
A
pabila disetujui bersama oleh DPR dan presiden, selanjutnya rancangan
undang-undang disahkan oleh presiden menjadi undang-undang.
Di samping undang-undang, ada peraturan perundang-undangan yang setara
kedudukannya dengan undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
adalah
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden karena
keadaan genting dan memaksa. Dengan kata lain, diterbitkannya Perppu jika keadaan
dipandang darurat dan perlu payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan
pemerintah. Perppu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1, 2, dan 3) yang memuat
ketentuan sebagai berikut.
a.
P
residen berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa.
b.
P
erppu harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan berikutnya.
c.
A
pabila Perppu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perppu harus dicabut.
d.
A
pabila Perppu mendapat persetujuan DPR, Perppu ditetapkan menjadi undang-
undang.
Contoh Perppu yang dijadikan undang-undang, antara lain Perppu No. 1
Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Perppu tersebut kemudian
ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia.
Aktivitas 3.2
Coba kalian pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan
undang-undang,
carilah dari berbagai sumber yang ada.
4.
P
eraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah adalah peraturan
perundangan-undangan yang ditetapkan
oleh presiden untuk melaksanakan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Hal ini
sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 ayat (2). Peraturan
pemerintah ditetapkan oleh presiden sebagai pelaksana kepala pemerintahan. Contoh
dari peraturan pemerintah adalah PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk Melaksanakan UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
63
Tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai berikut.
a.
T
ahap perencanaan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan oleh ke
-
m
enterian dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian sesuai dengan
bidang tugasnya.
b.
T
ahap penyusunan rancangan PP, dengan membentuk panitia antar
k
ementerian
dan/atau lembaga pemerintah bukan kementerian.
c.
T
ahap penetapan dan pengundangan PP ditetapkan oleh presiden (Pasal 5 ayat
(2) UUD 1945) kemudian diundangkan oleh Sekretaris Negara.
5.
P
eraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Proses penyusunan Peraturan Presiden ditegaskan dalam pasal 55 UU Nomor
12 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
a.
P
embentukan panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah non
-
k
ementerian oleh pengusul.
b.
P
engharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Per
-
a
turan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
c.
P
engesahan dan penetapan oleh presiden.
6.
P
eraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah per
-
a
tur
a
n perundang-undangan yang dibentuk oleh
DPRD provinsi dengan persetujuan bersama
gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk
me
laksanakan
peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka
me
laksanakan kebutuhan
daerah. Perda tidak boleh
ber
tentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagai berikut.
a.
R
ancangan Perda Provinsi dapat diusulkan
oleh DPRD Provinsi atau Gubernur.
b.
A
pabila rancangan diusulkan oleh DPRD
Provinsi, proses penyusunan adalah sebagai
berikut.
1)
D
PRD Provinsi mengajukan rancangan
perda kepada gubernur secara tertulis.
Sumber:
schibaku-attack.blogspot.com
Gambar 3.4
P
erda Provinsi DKI Jakarta
melarang merokok
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
64
2)
D
PRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan perda Provinsi.
3)
A
pabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh
gubernur menjadi Perda Provinsi.
c.
A
pabila rancangan diusulkan oleh Gubernur, proses penyusunan adalah sebagai
berikut.
1)
G
ubernur mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Provinsi secara tertulis
2)
D
PRD Provinsi bersama gubernur membahas Rancangan Perda Provinsi
3)
A
pabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh
gubernur menjadi Perda Provinsi
7.
P
eraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
bupati/walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan
sehingga peraturan
daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dan daerah yang
lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12
Tahun 2011 sebagai berikut.
Sumber:
Dok. Kemdikbud
Gambar 3.5
Con
toh Perda Kota Bandung
a.
R
ancangan Perda Kabupaten/Kota dapat di
-
u
sulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau
bupati/walikota.
b.
A
pabila rancangan diusulkan oleh DPRD
Kabupaten/Kota, proses pe
n
yusu
n
an adalah
sebagai berikut.
1)
D
PRD Kabupaten/Kota mengajukan ran
-
c
angan perda kepada bupati/wali
k
ota
secara tertulis
2)
D
PRD Kabupaten/Kota bersama
b
upati
/
wa
likota membahas Rancang
a
n Perda
Kabupaten/Kota.
3)
A
pabila memperoleh persetujuan ber
s
ama,
Rancangan Perda disahkan oleh bupati/
walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
A
pabila rancangan diusulkan oleh bupati/walikota, proses penyusunan adalah
sebagai berikut.
1)
B
upati/Walikota mengajukan Rancangan Perda kepada DPRD Kabupaten/Kota
secara tertulis.
2)
D
PRD Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota membahas Rancangan Perda
Kabupaten/Kota.
3)
A
pabila memperoleh persetujuan bersama, Rancangan Perda disahkan oleh
bupati/walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
65
Aktivitas 3.3
Carilah satu tema peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Buatlah telaah tentang peraturan perundang-undangan tersebut seperti
kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan yang lain. Apabila me
-
m
ungkinkan, carilah peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai
terendah. Contoh tema tata tertib sekolah. Susun hasil telaah kalian secara
sistematis. Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil telaah.
C.
M
enampilkan Sikap Sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan
Simak cerita di bawah ini.
Andi, seorang siswa yang rajin belajar. Andi berangkat ke sekolah pagi-pagi dengan
penuh semangat. Seluruh tugas sekolah selalu dikerjakan oleh Andi sehingga Andi
tidak pernah ditegur oleh guru. Pada akhir semester, nilai rapor pengetahuan Andi
sangat baik dan nilai rapor sikap serta keterampilan Andi pun sangat baik. Orang tua
Andi merasa bangga terhadap nilai yang telah diperolehnya.
Dari cerita di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini.
1)
A
pakah Andi merupakan siswa yang mematuhi peraturan sekolah?
2)
A
dakah keuntungan yang akan diterima seseorang apabila mematuhi aturan?
Jelaskan!
Kepatuhan berarti sikap taat atau siap sedia melaksanakan aturan. Bersikap
patuh akan membentuk perilaku disiplin. Banyak manfaat yang dapat diperoleh
apabila seseorang terbiasa hidup taat pada aturan, di antaranya adalah kepatuhan
lebih menguntungkan daripada melanggar aturan. Contohnya, orang melanggar lalu
lintas akan dikenakan denda sekian rupiah. Orang yang berpola hidup sehat akan
terhindar dari penyakit. Orang yang tidak mengonsumsi narkoba akan memiliki
tubuh yang kuat dan berpikiran sehat.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan nasional berkaitan dengan
terbentuknya kesadaran hukum setiap warga
negara. Kesadaran hukum warga negara
dapat diukur dari beberapa indikator berikut:
a.
P
engetahuan
Hukum
Pengetahuan
hukum meliputi pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang
dilarang
hukum, seperti penganiayaan, penipuan, penggelapan. Selain itu, juga
pengetahuan tentang perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan oleh hukum, seperti
jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
66
b.
P
emahaman Kaidah-Kaidah Hukum
Pemahaman terhadap kaidah hukum ditandai dengan menghayati isi hukum
yang berlaku seperti memahami tujuan hukum yang mewujudkan ketertiban dan
keamanan bersama.
c.
S
ikap terhadap Norma-Norma Hukum
Perilaku ini ditunjukkan dalam bentuk penilaian terhadap norma-norma
hukum
berupa
nilai baik dan buruk terhadap kaidah-kaidah (aturan-aturan) hukum.
Misalnya, pencurian termasuk dalam perbuatan tercela karena merugikan orang
lain.
d.
P
erilaku
Hukum
Perilaku
hukum ditunjukkan dengan perbuatan menaati aturan-aturan hukum yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajibannya adalah mematuhi
aturan perundang-undangan. Perilaku menaati peraturan perundang-undangan
me
rupakan
kewajiban setiap warga
negara, tidak terkecuali para pelajar. Perilaku
menaati
undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh semua orang di antaranya
adalah sebagai berikut.
a.
M
emiliki akta kelahiran.
b.
M
ematuhi aturan berlalu lintas.
c.
M
enyukseskan wajib belajar pendidikan dasar.
d.
T
idak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Kepatuhan kepada hukum merupakan cerminan kepribadian seseorang.
Orang yang taat pada hukum berarti memiliki kepribadian yang baik. Sementara
itu, orang yang tidak taat pada hukum berarti kepribadiaannya tidak baik karena
sudah mengabaikan kewajibannya. Kalian jadilah warga
negara yang mempunyai
kepribadian yang baik dengan selalu menaati peraturan yang berlaku.
Membiasakan menaati peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dalam
berbagai lingkungan seperti sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Cobalah kalian
amati perwujudan ketaatan tersebut di lingkungan sekolah kalian! Tulislah hasil
pengamatan kalian pada buku catatan atau lembaran kertas!
1.
P
erwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan sekolah,
antara lain:
a.
m
emakai seragam sekolah
b.
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
c.
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
d.
d
an seterusnya
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
67
2.
P
erwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan masyarakat
antara lain:
a.
m
elaporkan ke pengurus RT apabila menerima tamu menginap di rumah
b.
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
c.
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
d.
d
an seterusnya
3.
P
erwujudan menaati peraturan perundang-undangan di lingkungan bangsa dan
negara antara lain:
a.
m
embayar pajak tepat waktu
b.
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
c.
...................................................................................................................................
...................................................................................................................................
d.
d
an seterusnya
Aktivitas 3.4
Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum. Tentukan satu kasus
yang ada di sekitar kalian, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib
sekolah, membuang sampah tidak pada tempatnya. Telaah kasus tersebut tentang
siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana dilakukan. Buatlah
gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut. Susunlah hasil telaah kalian
secara sistematis. Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil
telaah.
1.
M
embiasakan Perilaku Tertib Berlalu-lintas
Tertib dalam lalu lintas bukan hanya kewajiban masyarakat perkotaan. Di pedesaan
atau di jalan raya yang tidak banyak kendaraan bermotor pun, tertib lalu lintas harus
dijalankan. Peraturan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Pengendara kendaraan bermotor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM). Siswa SMP tidak dapat memiliki SIM karena untuk memiliki SIM, minimal
berusia 17 tahun.
Laporan lalu lintas setiap tahun selalu mencatat kecelakaan lalu lintas di
Indonesia sangat tinggi. Anak-anak usia sekolah di Indonesia banyak yang mengalami
kecelakaan dan meninggal akibat melanggar aturan mengendarai kendaraan
bermotor. Data kecelakaan lalu lintas tersebut seharusnya menyadarkan kita semua
bahwa pelajar SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena merupakan
pelanggaran dan mengundang terjadinya kecelakaan.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
68
Amati wacana di bawah ini!
Tiada Lagi Sepeda Motor dan Bunyi Klakson
di Jalanan Guangzhou
14 Februari 2007
Guangzhou-China--RoL--Pemerintah Kota Guang
zh
ou, Ibu Kota Provinsi Guang
-
d
ong, China, sejak sebulan terakhir melarang sepeda motor melintas di semua
jalan raya kota itu, dan seluruh kendaraan dilarang membunyikan klason untuk
mengatasi kemacetan dan kebisingan dalam rangka mendukung daerah tersebut
sebagai kawasan wisata unggulan.
Sebelumnya, Guangzhou salah satu kota termacet dan terbising di China.
Setelah larangan itu diberlakukan sejak Januari 2007, kemacetan dan kebisingan
mulai teratasi serta kondisi tersebut sangat mendukung kegiatan pariwisata,” kata
Manager Biro Wisata Dong Fang Internasional Travel, Guangzhou, Yu Wen Hui
kepada ANTARA di Guangzhou, pekan lalu.
Menurut dia, arus lalu lintas mulai lancar setelah sepeda motor dilarang
melintas dan titik-titik macet terus berkurang sehingga perjalanan menjadi lebih
nyaman di dalam kota, khususnya pusat-pusat perdagangan dan wisata yang
ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.
Sumber:
www.bumn.go.id
Diskusikan wacana di atas dan hubungkan dengan bagaimana kondisi jalan
raya dan penggunanya di daerahmu. Deskripsikan bagaimana sebaiknya pengguna
kendaraan bermotor berperilaku di jalan raya.
Pada saat ini, kalian pasti sering menyaksikan pelanggaran lalu lintas di jalan raya
yang dilakukan oleh pelajar. Pelanggaran berupa mengendarai kendaraan bermotor
tanpa memiliki SIM atau STNK, tidak memakai helm, dan sebagainya.
Kaitkan dengan keinginan para remaja untuk
mengendarai kendaraan bermotor dan tentunya hal
tersebut melanggar peraturan. Buatlah kesepakatan
dalam kelas untuk tidak mengemudikan kendaraan
bermotor. Bacakan kesepakatan tersebut di depan
kelas.
Dalam masyarakat perkotaan, kemacetan adalah
suatu hal biasa dan mudah ditemukan setiap hari.
Kemacetan meningkatkan kejenuhan pengguna
jalan, membuat kesabaran pengguna jalan menjadi
hilang, banyak yang melanggar peraturan lalu lintas,
menyerobot jalan orang lain, dan mengambil jalur
terlarang demi ingin mencapai tempat tujuan dengan
cepat. Tingkat kecelakaan pun makin bertambah
jika kita berkendara dengan ugal-ugalan atau saling
serobot jalan orang lain.
Sumber:
satlantasjeneponto.blogspot
Gambar 3.6
P
olisi menindak
pengendara motor yang
melanggar aturan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
69
Ketidakteraturan di jalan raya dapat di atasi dengan kedisiplinan dan kesabaran
pengguna jalan raya. Dengan kedisiplinan dan kesabaran yang dimiliki pengguna
jalan, kasus saling menyerobot jalan orang lain dan bersikap ugal-ugalan di jalan
tidak akan terjadi. Tumbuhkanlah kembali kesabaran pada diri sendiri karena jika
kita tertib berlalu lintas, kemacetan pun akan sedikit berkurang. Dengan kesabaran
yang kita miliki, jumlah kecelakaan pun akan makin berkurang. Kesabaran yang kita
miliki akan menurunkan risiko kecelakaan.
Refleksi
Setelah mempelajari dan memaknai Bab 3, tentang peraturan perundang-
undangan, coba renung
ka
n apa yang sudah kalian pelajari. Apa manfaat mem
-
p
elajari materi tersebut? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan? Apa
tindak lanjut dari pembelajaran ini? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau
tulis pada buku tugas kalian masing-masing.
Rangkuman
1.
K
ata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab
ini yaitu Peraturan, Perundang-undangan, UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah
Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2.
I
ntisari Materi
a.
N
egara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3). ”Negara
Indonesia adalah negara hukum.”
b.
T
ata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
c.
J
enis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai
berikut.
1.
U
ndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
K
etetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3.
U
ndang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4.
P
eraturan Pemerintah
5.
P
eraturan Presiden
6.
P
eraturan Daerah Provinsi
7.
P
eraturan Daerah Kabupaten/Kota
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
70
d.
Kesadaran
hukum warga
negara dapat diukur dari beberapa indikator, berikut.
1.
Pengetahuan
hukum
2.
P
emahaman kaidah-kaidah hukum
3.
S
ikap dan norma-norma hukum
4.
Perilaku
hukum
Cobalah kalian melakukan penilaian sikap terhadap diri sendiri, dengan mengisi
lembar penilaian diri berikut. Isilah dengan jujur sesuai sikap yang kalian lakukan
selama pembelajaran.
Instrumen Penilaian Sikap
(Lembar Penilaian Diri)
A.
P
etunjuk Umum
1.
I
nstrumen penilaian sikap sosial ini berupa lembar penilaian diri.
2.
I
nstrumen ini diisi oleh peserta didik.
B.
P
etunjuk Pengisian
Berdasarkan perilaku kalian selama pembelajaran materi di atas, nilailah
sikap kalian dengan memberi tanda cek pada kolom skor 4, 3, 2, atau 1
dengan ketentuan sebagai berikut.
Skor 4, apabila selalu melakukan perilaku yang dinyatakan
Skor 3, apabila sering melakukan perilaku yang dinyatakan
Skor 2, apabila kadang-kadang melakukan perilaku yang dinyatakan
Skor 1, apabila jarang melakukan perilaku yang dinyatakan
C.
L
embar Penilaian Diri
Lembar Penilaian Sikap
N
ama Peserta Didik
:
...........................
K
elas/semester
:
...........................
H
ari/Tanggal Pengisian
:
...........................
S
ikap yang dinilai:
1.
M
enanggapi secara adil tata urutan peraturan perundang-undangan dalam
sistem hukum nasional di Indonesia (C2-P).
2.
M
enanggapi konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penilaian Sikap
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
71
Tabel 3.4
Penilaian Sikap
No.
Pernyataan
Skor
Skor
Akhir
Nilai
4
3
2
1
A.
Keterlibatan dalam Peraturan
1.
Saya sering terlibat dalam
musyawarah kelas.
2.
Saya menghargai pendapat
teman yang menyampaikan
pendapat.
3.
Saya tidak memotong
pembicaraan teman yang
sedang menyampaikan
pendapat.
4.
Saya menerima hasil ke
-
p
utusan musyawarah kelas.
B.
Tertib di rumah
1.
Saya memahami semua
aturan di rumah.
2.
Saya menghormati orang tua.
3.
Saya menyayangi adik dan
kakak.
4.
Saya memiliki bagian tugas
pekerjaan di rumah.
5.
Saya melaksanakan
pekerjaan rumah dengan
senang hati.
C.
Tertib di sekolah
1.
Saya memahami semua
aturan sekolah.
2.
Saya datang ke sekolah lebih
awal.
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
72
Proyek Kewarganegaraan
1.
A
matilah kelasmu. Masalah apa yang ada di kelas dan harus diselesaikan
melalui suatu aturan kelas (misalnya: teman yang membuang sampah
sembarangan)?
2.
Di
skusikan di kelas masalah tersebut!
3.
L
akukan musyawarah untuk menentukkan berbagai aturan dan sanksi untuk
menangani masalah tersebut!
4.
B
uatlah komitmen semua anggota kelas untuk melaksanakan aturan tersebut!
5.
B
acakan di kelas dan sampaikan komitmen tersebut ke wali kelas!
6.
T
uliskan dan tempel hasil musyawarah tersebut di kelas!
3.
Saya memakai pakaian
seragam sesuai aturan.
4.
Saya melaksanakan
ujian dan ulangan tidak
menyontek.
5.
Saya menyesal apabila
melanggar aturan sekolah.
D.
Tertib Berlalu Lintas
1.
Saya memahami rambu-
rambu lalu lintas.
2.
Saya pergi ke sekolah
menggunakan kendaraan
dan mematuhi aturan lalu
lintas.
3.
Saya berjalan di pinggir
jalan di sebelah kiri.
4.
Sebelum menyeberang di
jalan raya, saya melihat
kondisi jalan raya.
5.
Saya tidak pernah
mengendarai sendiri sepeda
motor.
6.
Saya sedih kalau melihat
orang melanggar lalu lintas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
73
Uji Kompetensi 3
Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat
seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak
ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana,
terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat
perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya.
Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan
keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum
tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!
1.
M
engapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?
2.
B
agaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan?
Beri
kan contohnya!
3.
B
agaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya
pada masyarakat?
4.
J
ika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat
mau mematuhi aturan yang telah dibuat?
5.
Ga
mbarkan dua buah situasi, dimana yang pertama masyarakatnya me
-
m
atuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan
opini kalian dengan memberi alasan siatuasi mana yang akan dipilih.
Pemahaman Materi
Dalam mempelajari materi pada Bab 3 tentu saja ada materi yang dapat dengan
mudah dipahami, ada juga yang sulit dipahami. Oleh karena itu, lakukanlah
penilaian diri atas pemahaman kalian terhadap materi pada bab ini dengan
memberikan tanda
ceklist
(
) pada kolom sangat paham, paham sebagian, belum
paham.
Tabel 3.5
Pemahaman Materi
No.
Sub materi Pokok
Sangat
Paham
Paham
Sebagian
Belum
Paham
1.
A.
M
akna Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di
Indonesia
1.
P
engertian Peraturan
Perundang-undangan
Nasional
Kelas VIII SMP/MTs
Edisi Revisi
74
2.
T
ata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di
Indonesia
2.
B.
P
roses Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan
1.
U
ndang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
2.
K
etetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat
3.
U
ndang-Undang dan
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-
Undang
4.
P
eraturan Pemerintah (PP)
5.
P
eraturan Presiden
(Perpres)
6.
P
eraturan Daerah Provinsi
7.
P
eraturan Daerah
Kabupaten/Kota
3.
C.
M
enampilkan Sikap Sesuai
dengan Peraturan Perundang-
undangan
Apabila pemahaman kalian berada pada kelompok sangat paham, minta
l
ah
materi pengayaan kepada guru untuk menambah wawasan. Apabila pemahaman
kalian berada pada kelompok paham sebagian dan belum paham coba bertanyalah
kepada guru serta mintalah penjelasan lebih lengkap, agar dapat cepat memahami
materi pembelajaran yang sebelumnya kurang atau belum dipahami.